Sukses

Kemenag Evaluasi Keberangkatan Umrah Pasca 87 Jemaah Terpapar Covid-19

Kemenag) tengah mengevaluasi soal pemberangkatan umrah bagi jemaah Indonesia usai 87 jemaah terpapar Covid-19 sepulang dari umrah.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengevaluasi soal pemberangkatan umrah bagi jemaah Indonesia. Evaluasi dilakukan usai sebanyak 87 jemaah terpapar Covid-19 sepulang dari umrah.

"Masih kita evaluasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kepada Liputan6.com, Sabtu (22/1/2022).

Hilman menyebut, Kemenag kerap mengadakan pertemuan pada tiap pekannya untuk membahas soal keberangkatan haji dan umrah.

"Kita setiap minggu evaluasi bersama," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan, 87 jemaah umrah asal Indonesia terpapar Covid-19 pasca kepulangan dari Saudi. Tidak hanya itu, 10 di antara mereka dinyatakan terjangkit Covid-19 varian Omicron.

"Iya benar," tulis Nadia saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat (21/1/2022).

 

2 dari 2 halaman

Pada Pemberangkatan Perdana

87 jemaah terpapar Covid-19 ini adalah mereka yang berangkat umrah perdana pada 8 Januari 2022. Menurut data dimiliki Nadia, sebanyak 411 jemaah yang berangkat pada kloter umrah perdana.

"Ada 411 jemaah," jelas Nadia.

Diketahui, pemberangkatan jemaah umrah saat masa pandemi sudah menerapkan skema baru dengan cara terpusat dan satu pintu atau one gate system melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Melalui OGP, terdapat serangkaian aktivitas yang harus dilakukan jemaah umrah sebelum, selama, serta saat kepulangan dari tanah suci.

Sebelum keberangkatan, jamaah umrah melalui serangkaian aktivitas screening kesehatan dan proses administrasi perjalanan (boarding, imigrasi, International Certificate of Vaccination (ICV)) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan Asrama Haji Bekasi.

Selanjutnya, jemaah berada di Asrama Haji 1 hari sebelum keberangkatan dan 7 (tujuh) hari karantina saat tiba dari kepulangan. Hal Ini mengacu SK Kastgas BNPB No 1 dan 2 Tahun 2022.