Liputan6.com, Jakarta Polri mulai memberlakukan perubahan warna putih pada plat nomor kendaraan sipil pada Januari 2022 ini.
Meski demikian, hal tersebut dilakukan secara bertahap untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sampaikan yang tadinya atau saat ini berwarna hitam atau plat dasar hitam tulisan putih, nanti akan diganti dengan plat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Menurut dia, perubahan warna tersebut bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE.
Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada plat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
"Plat nomor perubahan warna itu di tahun 2022, penggunaan plat nomor tersebut dia akan bertahap. Diprioritaskan untuk plat nomor yang perpanjangan jatuh tempo 5 tahun dan bagi kendaraan baru," kata Ahmad.
Â
Peralihan Warna
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.
Yusri mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.
"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, Jumat (21/1/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Yusri membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Kata dia, chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronik dan parkir elektronik.
Advertisement