Liputan6.com, Jakarta Polri telah melakukan upaya antisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Karenanya, masyarakat diimbau untuk lebih bijaksana dalam bersosial media.
Advertisement
Baca Juga
"Polri selalu dan senantiasa mengantisipasi penyebaran hoaks, tidak henti-hentinya terus melakukan utamanya adalah tindakan preemtif dan persuasif dengan menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan sosial media," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Dia meminta masyarakat dapat menyaring terlebih dahulu berbagai informasi yang diterima sebelum membagikannya ke ranah yang lebih luas.
Polri pun mengutamakan edukasi dan komunikasi dalam upaya pencegahan penyebaran hoaks tersebut.
"Kepada masyarakat, khususnya pengguna sosial media untuk selalu bijak dalam menggunakan medsos, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk yang bersangkutan tidak terkena dengan pelanggaran," jelas Ahmad.
Menurut dia, Polri terjun melakukan pencegahan penyebaran hoaks secara nyata di lapangan dan di sosial media. Baik melalui satuan Babinkamtibmas dan Binmas, hingga penggunaan akun resmi sosial media yang dimiliki Mabes Polri juga Polda jajaran.
"Penyebaran berita bohong harus dihindari, ujaran kebencian, kita menyampaikan beberapa kasus yang melibatkan orang-orang terkena ujaran kebencian, ini juga sebuah pengalaman berharga agar masyarakat mengetahui, pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan atau hal yang sama," kata Ahmad.
14 Februari 2024
Pemerintah akhirnya sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
"Intinya dari pemerintah menyetujui Pemilu tanggal 14 Februari,” kata Tito, Senin (24/1/2022).
Tito menyatakan tahap-tahap Pemilu bisa dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. "Kemudian sesuai Undang-Undang 20 bulan sebelumya sudah tahapan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan tanggal 14 juga jatuh pada hari rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.
"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujarnya.
Advertisement