Sukses

Polri Pastikan Usut Tuntas Laporan Kasus Mafia Tanah

Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta Polri menegaskan selalu mengusut tuntas berbagai laporan terkait dengan kasus mafia tanah. Tentunya tanpa pandang bulu dan profesional.

"Satgas mafia tanah terus bekerja dan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kasus ini melibatkan tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu 8 Januari 2022.

Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020. Hingga kasus ini telah naik tahap penyidikan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.

2 dari 2 halaman

Tersangka Menjabat Camat

Polisi menyebut, kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah terjadi saat tersangka Eko Herwiyanto masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

"Di mana saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2022.

Â