Sukses

PPKM Level 2 di Jabodetabek: WFH 50 Persen, Sekolah Bisa PTM dan PJJ

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Jabodetabek masih berada di PPKM level 2.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022. "Inmendagri berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dalam PPKM level 2, diatur sekolah dapat melakukan PTM dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun keduanya.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," demikian kutipan poin 5 Inmendagri.

Sementara untuk perkantoran hanya dizinkan kapasitas 50 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian keterangan Inmendagri.

2 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat dan Lockdown

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengakui ada kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, salah satunya karena varian Omicron. Namun, dia menegaskan pemerintah belum berencana kembali menerapkan PPKM Darurat maupun lockdown.

"Pemerintah hari ini menegaskan akan terus menggunakan asesmen Level sebagai basis pengetatan masyarakat. Sampai dengan saat ini pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali apalagi sampai melakukan lockdown," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/1/2022).

Menurut dia, varian Omicron memang lebih cepat menginfeksi dan menyebabkan jumlah kasus harian Covid-19 meningkat tajam dan tingkat perawatan di rumah sakit menjadi melonjak. Hanya saja, kata Luhut, risiko perawatan dan tingkat kematian akibat varian Omicron cukup rendah.

Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah untuk mengikuti aturan penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal ini untuk mencegah terjadinya dampak buruk di kemudian hari.

"Pemerintah meminta kepada setiap Kepala Daerah dan Forkompimda setempat agar kembali taat kepada aturan Asesmen Level yang dikeluarkan Pemerintah dan mentaati setiap kebijakan yang dituangkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk dikemudian hari," jelas Luhut.

Â