Liputan6.com, Jakarta Perbudakan manusia yang diduga dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga sudah lama terjadi. Kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu.
"Informasi yang didapat sudah 10 tahun," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga
Anis menyebut, berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, kerangkeng manusia itu dibangun Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Meski demikian, Anis meminta informasi tersebut tak menyurutkan investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
Advertisement
Menurut dia, rehabilitasi tak bisa dijadikan alasan mempekerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.
"Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi," kata Anis.
Dia mengatakan lokasi rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba memiliki standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.
"Meski dia kepala daerah kemudian dia buat penjara. Itu enggak boleh, itu abuse of power," kata Anis.
Â
Kata Komnas HAM
Komisiner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, telah menerima aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 orang yang dilakukan oleh Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
Dia mengaku langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi perkara tersebut.
"Kepada para pihak khususnya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana untuk memastikan kondisinya, minimal 40 orang ini tentang keberadaannya," kata Anam kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Advertisement