Sukses

KPK Sebut Tuntutan 4 Tahun Azis Syamsuddin Sudah Berdasarkan Keadilan

Ali mengatakan, pertimbangan tuntutan pidana tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin sudah berdasarkan keadilan yang ditemukan dalam proses persidangan.

"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan, pertimbangan tuntutan pidana tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya. Menurut Ali, dalam setiap tuntutan terdapat perbedaan fakta persidangan, termasuk alasan memberatkan dan meringankan.

"Sehingga tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sesuai dengan perbuatan Azis Syamsuddin. Ali meyakini hakim akan bersikap independen dalam memutus suatu perkara.

"Kami berharap majelis hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Pidana Tambahan

Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.