Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, masa kampanye Pemilu 2024 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 120 hari bisa diperpendek. Ia menilai, masa kampanye cukup 60-90 hari saja.
"Prinsip pemilu mudah dan murah bagus diterapkan. Setuju durasi kampanye diperpendek. 60-90 hari cukup. Bahkan jika ada fasilitas penggunaan media TV oleh negara dalam bentuk program edukasi publik satu bulan bisa," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Mardani menyebut, apabila masa kampanye dipangkas, maka dibutuhkan payung hukum yang jelas. "Jika keputusan memperpendek masa kampanye jadi keputusan mesti disiapkan payung hukum yang memudahkan proses pengadaan logistik. Plus perkuat pola kampanye yang memperkuat edukasi publik," kata Mardani.
Anggota Komisi II DPR itu menyebut KPU juga perlu melakukan penyederhanaan pengadaan logistik pemilu.
"KPU memerlukan penyederhanaan proses pengadaan logistik. Proses lelang/tender, pembuatan dan distribusi memerlukan waktu dan prosedur," pungkas politikus PKS ini.
Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Pemerintah akhirnya sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
"Intinya dari pemerintah menyetujui Pemilu tanggal 14 Februari," kata Tito, Senin (24/1/2022).
Tito menyatakan tahap-tahap Pemilu bisa dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. "Kemudian sesuai Undang-Undang 20 bulan sebelumya sudah tahapan,” katanya.
Sementara itu, Kektua KPU Ilham Saputra mengatakan tanggal 14 juga jatuh pada hari rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.
"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujarnya.
Advertisement