Liputan6.com, Jakarta - Perempuan inisial SP (24) menjadi korban pemerkosaan dan percobaan pembunuhan oleh sopir angkot dan kernet. Peristiwa terjadi ketika korban yang bekerja di Serang itu akan pulang ke rumah orangtuanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, peristiwa yang menimpa SP terjadi pada 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu korban nekat pulang tengah malam, lantaran mendapatkan kabar bila kedua orang tuanya sakit. Hingga akhirnya dia yang tinggal di indekos kawasan Serang memutuskan pulang.
Dengan menggunakan angkutan umum, gadis itu pun berangkat ke rumah orangtuanya. Namun ketika di perjalanan, sopir inisial IS dan kernet GG melakukan tindakan sadis.
"Kondisi di angkot itu hanya ada korban dan dua pelaku ini. Lalu di pertengahan jalan, GG ini turun dan langsung masuk bagian penumpang dan menutup pintunya," kata Zain Dwi Nugroho, Rabu (26/1/2022).
Saat angkot ditutup, pelaku langsung mendekati korban. Korban yang ketakutan pun memberontak hingga GG memukul menggunakan bangku atau kursi serep penumpang. "Korban yang lemas pun langsung diperkosa oleh keduanya," kata dia.
Dibuang ke Sungai
Untuk menghilangkan jejak, korban kembali dianiaya kedua pelaku seperti memukulinya dengan ban serep dan tindakan lainnya.
Demi menyelamatkan diri, korban berpura-pura tak sadarkan diri, agar kedua pelaku menghentikan tindakan kejinya. Hingga akhirnya tubuh korban digotong dan dibuang ke aliran sungai yang ada di dekat lokasi kejadian.
"Korban dibuang ke sungai dan ditinggalkan. Mengetahui kedua pelaku sudah meninggalkan sungai, korban langsung berusaha untuk bangun dan berenang menyeberangi sungai," kata Zain Dwi.
Hingga akhirnya, dia melihat ada warga yang melintas dan meminta pertolongan. Warga pun langsung membawanya ke Polsek setempat, hingga kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama.
Advertisement
Pelaku Ditangkap
Kapolres mengatakan, polisi kemudian menangkap kedua pelaku di kawasan Balaraja. Saat diamankan, mereka sempat melawan hingga petugas memberikan tindakan terukur di bagian kedua kaki para tersangka.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 285, 340, dan 338 Jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.Â
Â