Sukses

KPK Dalami Pengakuan Ketua DPRD Bekasi Terima Rp 200 Juta dari Rahmat Effendi

KPK menyatakan bakal mendalami pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro yang menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro yang menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Keterangan yang disampaikan oleh saksi (Chairoman) tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Ali menyatakan, pengakuan Chairoman itu juga bisa menjadi pintu bagi tim penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Diduga, bukan hanya Chairoman yang menerima uang dari Pepen, melainkan anggota DPRD Kota Bekasi lainnya juga turut kecipratan uang haram tersebut.

"Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," kata Ali.

Ali menyatakan, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan lain dengan akan memeriksa saksi lainnta terkait pengakuan Chairoman tersebut.

"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantarnya melalui keterangan RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (25/1/2022).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

 

2 dari 2 halaman

Mengaku Tak Tahu Nominal Uang dari Pepen

Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen. Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah

Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.

"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," kata Chairoman.

Chairoman mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang Rp 200 juta itu kepadanya. Namun, Chairoman mengaku uang itu diberikan Pepen kepadanya melalui orang kepercayaan Pepen bernama Lutfi.

"Enggak tahu, karena penyerahannya juga sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. (Uang) dari Pak Lutfi langsung," kata dia.

Video Terkini