Sukses

KSP: Jokowi Punya Tim Kecil Beri Masukan Terkait Pemilihan Kepala Otorita IKN

Pasca-RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang, presiden memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita IKN.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin angkat suara soal kepala otorita untuk ibu kota negara atau IKN.

Menurut dia, sejumlah kualifikasi seperti pernah menjadi kepala daerah dan berlatar keilmuan arsitek sudah mengerucut ke beberapa nama.

"Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. kemudian kalau nanti presiden memilih satu diantara kriteria yang beliau sebutkan atau sebutlah beliau memilih Ahok. Kenapa mesti ada orang yang resah, gelisah, terganggu kalau presiden memilih ahok?," kata Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Ngabalin melanjutkan, presiden saat ini membentuk tim kecil untuk memberi masukan siapa sosok tepat menjadi pilihan.

 

2 dari 2 halaman

Presiden Punya Waktu Dua Bulan

Diketahui, pasca RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang, presiden memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita IKN.

"Ada tim kecil yang bapak presiden tunjuk. Tentu saja tidak dalam posisi menyeleksi. Tapi paling tidak tim kecil itu mengevaluasi, memberikan masukan, memberikan pertimbangan," lanjut Ngabalin.

Ngabalin memastikan, penunjukkan kepala otorita IKN adalah hak prerogatif presiden. Dia berharap, publik tidak khawatir terhadap siapa pun sosok yang dipilih Jokowi nantinya.

"Bahwa nanti presiden punya hak prerogatif ya, begitu menurut ketentuan UU. Jadi tidak hal yang perlu dikhawatirkan. Presiden punya pertimbangan," Ngabalin menandasi.