Liputan6.com, Jakarta - Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap kasus yang dilaporkannya segera disidangkan. Kasus tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka selebgram Ayu Thalia.
"Tanggapan Sean proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan itu tanggapan saat ini," kata penasihat hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ramzy tidak menampik, ada upaya mediasi yang coba ditempuh oleh pihak Ayu Thalia untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, Ramzy enggan menanggapinya.
Menurut Razmy, kliennya sudah pernah meminta Ayu Thalia untuk meminta maaf. Ketika itu, kasus dugaan pencemaran nama baik belum bergulir di Polres Metro Jakarta Utara. Namun, oleh Ayu Thalia tidak dihiraukan.
Justru kata Ramzy, Ayu Thalia baru berkenan menyampaikan permintaan maaf ketika kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Penjaringan dihentikan.
"Sempat komunikasi (pengacara Ayu Thalia) 'bang ketemu' saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, kamu hadapi dulu sebagai tersangka. Jadi Sean merasa ini perlu diluruskan sehingga harus diproses lanjut sampai ke pengadilan," ujar dia.
Ramzy mengimbau kepada Ayu Thalia agar bersikap kooperatif dalam melaksanakan proses hukum di Polres Jakut.
"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan," tandas dia.
Ayu Thalia Tersangka
Selebgram Ayu Thalia telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik usai polisi mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Oh iya benar, sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (19/1/2022).
Dwi mengatakan, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Itu sangkaan pasalnya," kata dia.
Kasus ini berawal dari saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Namun, belakangan penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 kemarin. Penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan sehingga terbitlah Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement