Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Manuputty dan Pemimpin Yudikatif FKM Samuel Wailerunny dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/1). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herman Kudubun yang mendakwa lima tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar. Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 106, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang itu tak dihadiri terdakwa maupun kuasa hukumnya. Saat sidang dilangsungkan, Alex maupun Samuel masih berada di Ambon, Maluku [baca: Polisi Melepas Alex Manuputy]. Sedangkan kuasa hukum terdakwa melakukan walk-out karena tak setuju putusan dibacakan tanpa dihadiri kliennya. Padahal, panggilan terhadap Alex dan Samuel baru dilakukan pengadilan satu kali. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan naik banding. "Tapi kita akan terlebih dulu membicarakan ini dengan klien," kata pengacara Manuputty, Sahara Pangaribuan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang itu tak dihadiri terdakwa maupun kuasa hukumnya. Saat sidang dilangsungkan, Alex maupun Samuel masih berada di Ambon, Maluku [baca: Polisi Melepas Alex Manuputy]. Sedangkan kuasa hukum terdakwa melakukan walk-out karena tak setuju putusan dibacakan tanpa dihadiri kliennya. Padahal, panggilan terhadap Alex dan Samuel baru dilakukan pengadilan satu kali. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan naik banding. "Tapi kita akan terlebih dulu membicarakan ini dengan klien," kata pengacara Manuputty, Sahara Pangaribuan.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)