Sukses

Dosen UNJ Ubedilah Serahkan Dokumen Dugaan KKN Putra Jokowi ke KPK

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ini untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait laporannya atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Klarifikasi hampir 2 jam, ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan, ya, untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Ubedilah mengaku memberikan dokumen dugaan KKN yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo itu untuk tambahan KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada KPK.

"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid, ya. Selebihnya KPK yang memeriksa. Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti atau tidak," kata dia.

Ubedilah meyakini KPK tak pandang bulu dalam menindaklanjuti sebuah informasi, termasuk laporannya. Dia percaya KPK akan menjalankan amanah sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang.

"Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law, ya, siapapun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh azas praduga tak bersalah. Jadi, kami percaya, biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya," kata Ubedilah.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan yang Ditudingkan

Ubedilah menyebut Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bakal menerima uang sebesar Rp 99,3 miliar melalui perusahaan baru yang didirikan oleh dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang mendirikan perusahaan gabungan dengan perusahaan besar berinisial PT SM. Dugaan penerimaan uang itu menurut Ubedilah terlacak lantaran Gibran dan Kaesang membeli saham sebuah perusahaan dengan nilai Rp 92 miliar.

"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Senin (10/1/2022).

Dengan dugaan tersebut, Ubedilah menyebut adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gibran dan Kaesang. Atas dasar itu, Ubedilah melaporkan dugaan pidana tersebut ke KPK.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata dia.