Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimus Polda Metro Jaya kembali memberantas praktik nakal pinjaman online (pinjol). Kali ini, sebuah kantor pinjol di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, yang menjadi sasaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik sedang menuju ke lokasi pinjaman online itu guna melakukan penggerebekan.
Baca Juga
"Iya benar (kantor pinjol digerebek). Ini saya mau ke sana," kata Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Advertisement
Zulpan belum berkenan berbicara gamblang terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Dia akan sampaikan secara detail di lokasi.
"Nanti di lokasi. Belum disampaikan detilnya sekarang," tandas dia.
Imbauan Menko Mahfud
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal tak usah membayar utang atau cicilan. Pasalnya, pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi usai rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait, Selasa (19/10/2021).
Dia mengatakan bahwa secara hukum perdata, pinjol ilegal tak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif sehingga bisa batal atau dibatalkan. Mahfud pun meminta masyarakat melapor ke kepolisian apabila menerima ancaman untuk membayar utang dari pihak pinjol ilegal.
"Kalau tidak membayar, kalau ada tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," jelas Mahfud Md.
Â
Advertisement
Jerat Pasal Pinjol Ilegal
Menko Polhukan juga mengatakan Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap pinjol online. Terlebih, apabila kedapatan melakukan ancaman, kekerasan, dan menyebarkan foto-foto tak sesenoh kepada korban yang tak membayar pinjaman.
Dia menyampaikan pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas kepada pinjol ilegal seperti, penggunaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lalu, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Oleh sebab itu, himbauan atau statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfud Md.