Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjelaskan bahwa perjanjian Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna menguntungkan kedua belah pihak, baik Indonesia dan Singapura.
"Saya kira tidak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura, tetangga kita yang dekat," kata Prabowo di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga
Prabowo menegaskan perjanjian FIR tidak hanya menguntungkan Singapura melainkan mengakomodasi kepentingan Indonesia-Singapura.
Advertisement
"Yang penting setelah sekian puluh tahun akhirnya kita sekarang sudah ada kerangka perjanjian dan benar-benar kepentingan dua negara telah kita akomodasi," kata Prabowo.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura seharusnya tidak sepaket dengan perjanjian lain yang bisa merugikan Indonesia.
“Dalam konteks kepentingan negara yang lebih besar khususnya dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, pemberlakukan perjanjian ekstradisi ini idealnya akan mampu memperkuat signifikasi pemberantasan tindak pidana termasuk korupsi yang ada kaitannya dengan Singapura, jika di dalam pengaturan tehnisnya tidak merugikan kepentingan Indonesia,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hati-Hati dalam Meratifikasi
Politikus Demokrat itu menegaskan, apabila ekstradisi satu paket dengan perjanjian lain seperti FIR, maka DPR harus berhati-hati dalam meratifikasi.
“Jika pemberlakukan perjanjian ekstradisi ini menjadi satu kesatuan dengan perjanjian internasional lainnya seperti Flight Information Region (FIR) maupun Kerjasama Pertahanan, dan keberadaan perjanjian-perjanjian tersebut merugikan kepentingan Indonesia, maka DPR harus mengedepankan kepentingan nasional sebelum melakukan ratifikasi,” tegas dia.
Apabila dalam proses ratifiksi terungkap Indonesia merugi, Didik memastikan DPR akan menolak ratifikasi perjanjian tersebut.
“Demikian sebaliknya, jika ada kepentingan Indonesia yang dirugikan atas perjanjian ekstradisi dan juga perjanjian lain yang menyertainya seperti beberapa waktu yang lalu, DPR pasti akan menolak meratifikasi,” tegas dia.
Advertisement