Sukses

Polda Jabar Limpahkan Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya aduan tersebut. Namun, saat ini penanganannya sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Adat Sunda mengadukan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis 20 Januari 2022 kemarin. Hal ini buntut dari pernyataan Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya aduan tersebut. Namun, saat ini penanganannya sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pengaduan yang kita terima dari majelis adat Sunda tersebut telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Tompo menjelaskan, alasan pelimpahannya karena tempat terjadinya tindakan itu berada di wilayah Jakarta yang menjadi wewenang Polda Metro Jaya.

"Pertimbangan karena kejadiannya berada di Jakarta," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memilih bungkam. Beberapa kali dihubungi, Zulpan tak pernah sekalipun menjawab.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Arteria Dahlan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.