Sukses

KPK: Pramugari Siwi Widi Siap Kembalikan Uang Suap Pajak Rp 648 Juta

Ali menyatakan bakal menunggu itikad baik dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti bakal mengembalikan uang kasus suap pajak. Siwi disebut dalam dakwaan kasus pajak turut terima aliran uang Rp 647.850.000 melalui transfer.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengebalikan Rp 648 juta, itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kunigan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Ali menyatakan bakal menunggu itikad baik dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang. Termasuk menunggu sikap kooperatif Siwi untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara ini.

"Sudah ada komintmen. Sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

 

2 dari 2 halaman

Transfer sebanyak 21 Kali

Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.