Liputan6.com, Jakarta - Nama Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia disebut jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan.
Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, KPK menyatakan bakal menghadirkan Siwi Widi dalam persidangan kasus dugaan suap pajak pada DJP Kemenkeu.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut Alex, Siwi bakal dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat pajak Wawan Ridwan melalui Siwi Widi.
Berikut sederet fakta terkait terseretnya nama Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia diduga menerima aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Pertama Kali Dibeberkan JPU
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak.
Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi.
Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Â
Advertisement
2. Total Transfer 21 Kali Sebanyak Rp 647.850.000
Jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 26 Januari 2022.
Â
3. Siwi Widi Bakal Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.
Siwi dalam dakwaan disebutkan menerima aliran suap pajak senilai Rp 647.850.000. Siwi yang merupakan teman dekat dari anak kandung terdakwa Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, ini menerima transferan uang 21 kali. Ali menyebut, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mendalami soal transfer uang tersebut.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali.
Â
Advertisement
4. Pemanggilan Siwi Widi Untuk Dalami Transfer Uang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal memanggil mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam persidangan kasus suap pajak.
Menurut Alex, Siwi bakal dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat pajak Wawan Ridwan melalui mantan pramugari itu.
"Kemarin jaksa sudah buat statemen, tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, yang bersangkutan menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis 27 Januari 2022.
Alex mengatakan, pihaknya tak hanya akan memanggil Siwi dalam persidangan. Pasalnya, Alex menduga bukan hanya Siwi yang turut menerima aliran suap pajak.
"Siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana termasuk pihak-pihak yang namanya digunakan misalnya untuk aset tertentu misalnya aset dan bangunan. Sejauh ini kan yang mencuat di media baru mantan pramugari. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menerima," kata Alex.
Â
5. Siwi Widi Disebut Siap Kembalikan Uang Suap Pajak Rp 648 Juta
KPK menyebut mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti bakal mengembalikan uang kasus suap pajak. Siwi disebut dalam dakwaan kasus pajak turut terima aliran uang Rp 647.850.000 melalui transfer.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengebalikan Rp 648 juta, itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kunigan, Jakarta Selatan.
Ali menyatakan bakal menunggu itikad baik dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang. Termasuk menunggu sikap kooperatif Siwi untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara ini.
"Sudah ada komintmen. Sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," jelas Ali.
Â
(Elza Hayarana Sahira)
Advertisement