Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, pemerintah dalam menerapkan PTM 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri yang ada saat ini sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (28/1/2022).
Karena itu, jika suatu level daerah berubah, maka PTM bisa menyesuaikan. Hal ini juga berlaku jika angka penyebaran Covid-19 juga berubah di setiap daerah. Adapun saat ini, 90 sekolah di DKI Jakarta ditutup sementara lantaran varian Omicron.
Diketahui dalam SKB 4 Menteri tersebut, disebutkan: Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi: Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih, Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Sehingga, kata Anang, bukan hanya berdasarkan PPKM Level 3-4 PTM 100 persen tidak dapat diterapkan, tapi juga melihat kondisi penyebaran.
"Termasuk jika ada kondisi penyebaran yang meningkat. Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level 3 dan 4 otomatis tidak PTM terbatas 100 persen," kata dia.
"Apalagi PPKM level 4, wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Rincian terkait hal ini dapat di lihat langsung di dalam SKB Empat Menteri," sambungnya.
Â
Jangan Panik
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak panik berlebihan dengan kabar 90 sekolah di DKI Jakarta ditutup sementara. Adapun 90 sekolah tersebut ditutup karena adanya penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Waspada harus proporsional, jangan panik berlebih. Kita ribut dengan penutupan 90 sekolah, padahal di Jakarta ada 6.421 sekolah," kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, dikutip dari siaran persnya, Jumat (28/1/2022).
Dia kembali menegaskan soal kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka (PTM), dimana jumlah kehadiran siswa dalam PTM ditentukan dari level PPKM tiap daerah. Sehingga, bukan satu kebijakan untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Jika angka kasus di Jakarta semakin naik dan level PPKM jadi level 3, maka otomatis PTM dibatasi maksimal 50 persen. Tapi jika level PPKM kembali membaik maka PTM dinaikan lagi hingga 100 persen. Ini diatur dalam SKB 4 Menteri," tegasnya.
Â
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement