Liputan6.com, Jakarta Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui yang bersangkutan rencananya akan diperiksa hari ini terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir menjelaskan, tidak hadir kliennya hari ini karena dianggap pemanggilan tersebut tak sesuai dengan KUHAP.
"Prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, ini kami mau masukin surat dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur," kata dia di Mabes Polri Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Herman juga beralasan, ketidakhadiran kliennya dikarenakan surat pemanggilan polisi yang tidak jelas terkait perkara apa yang membuatnya diperiksa.
"Surat pemanggilan itu sendiri tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi, sehingga kami anggap itu kabur. Cuman ada pasal sara-sara saja," kata dia.
Karena hal tersebut, Herman meminta polisi untuk menjadwalkan pemanggilan ulang. Dia memastikan, jika prosedurnya sudah tepat maka kliennya akan hadir sebagai terperiksa untuk memberikan keterangan.
"Kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, kita akan datang tapi waktu belum dikasih tahu, nanti info menyusul secepatnya," kata Herman.
Â
Diduga Hina Ibu Kota Negara
Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
"Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Menurut dia, selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait dengan kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas dia.
Ahmad mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama," Ahmad menandaskan.
Advertisement