Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial TDP (19) ditangkap setelah diketahui mengancam korban, yang merupakan seorang siswi berinisial AAL (15) di Tangerang Selatan, untuk menyebarkan foto-foto vulgarnya. Tertangkapnya pelaku berkat andil guru dari murid perempuan tersebut.
Berawal dari curhat siswi kepada gurunya, yang mengaku diancam akan disebar foto-foto vulgarnya oleh sang kekasih. Hal itu lantaran korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku.
Baca Juga
Sebelumnya, korban juga mengaku berulangkali disetubuhi TDP. Pelaku juga meminta korban membayar ganti rugi uang yang pernah dikeluarkan sewaktu masih menjalin hubungan asmara. Sang guru yang mendengar masalah siswinya, langsung bertindak dan memanggil orangtua korban untuk membantu mencari solusi masalah.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, korban inisial AAL (15). Apa yang dialami oleh korban berawal dari perkenalan dengan seorang pria berinisial TDP (19) pada 10 Oktober 2021. Hubungan keduanya semakin dekat sampai memutuskan berpacaran.
Selama menjalin hubungan, tersangka pernah meminta foto-foto vulgar korban. Korban pun menuruti permintaan itu. Ada empat foto vulgar yang dikirimkan oleh korban. Timbal baliknya, tersangka memberikan uang Rp50 ribu.
Tak hanya itu, tersangka juga mengajak korban melakukan hubungan layak suami-istri di Apartemen Grand Lake, Ciputat, Tangerang Selatan. Terakhir, pertemuan terjadi pada 21 Januari 2022.
"Tersangka menggunakan cara atau modus adalah bujuk rayu karena merasa tertarik ya, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan," kata dia saat konferensi pers, Jumat (28/1/2022).
Video
Tersangka Meminta Uang
Zulpan mengatakan, permasalahan muncul kala korban memutuskan hubungan dengan tersangka. Saat itu, tersangka tidak terima dan meminta korban mengembalikan semua yang telah dia berikan yang totalnya hingga Rp 1,5 juta.
"Dia minta itu dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban. Kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu oleh tersangka untuk dikembalikan oleh korban," terang dia.
Zulpan mengatakan, tersangka mengancam apabila tidak dikembalikan akan menyebarkan foto-foto vulgar milik korban. Mendengar itu, korban panik dan bercerita kepada gurunya. "Guru di sekolah memanggil orangtua korban dan menceritakan semua kronologis," ujar dia.
Advertisement
Dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016
Zulpan mengatakan, penyidik Polres Tangsel telah meringkus tersangka. Kepada penyidik, telah mengakui perbuatan. "Tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar dia.
Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang peraturan perundang-undangan No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana minumal 5 tahun dan paling 15 tahun.