Sukses

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Tangsel, Diimingi Uang Jajan Berujung Pengancaman

Anak di bawah umur berinisial AAL berusia 15 tahun di Green Lake Jalan Rasuna Said 1, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Liputan6.com, Jakarta - Anak di bawah umur berinisial AAL berusia 15 tahun di Green Lake Jalan Rasuna Said 1, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dengan diiming-imingi uang jajan oleh seorang pria berinisial TDP (19).

"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur seseorang yang sudah dilakukan seseorang Jumat 21 Januari 2022 Green Lake Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan. Seorang Wanita AAL usia 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di depan Lobby Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Menurut Zulpan, TDP yang berumur 19 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, sebelumnya penyidik juga mengamankan baju dan handphone milik tersangka TDP.

Zulpan menjelaskan, kasus adanya dugaan pelecehan seksual berawal dari berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021. Kemudian, sempat terjalin hubungan percintaan antara korban dan pelaku. Keduanya juga sempat bertukar foto vulgar beberapa bulan lalu.

"Dalam melakukan kejahatannya tersangka melakukan modus bujuk rayu, karena merasa tertarik ada nafsu birahinya untuk melakukan persetubuhan dengan meiming-imingi uang jajan," ucap Zulpan.

Dijelaskan dia, bujuk rayu pelaku begitu lihai mulai dari kirim foto vulgar hingga melakukan hubungan suami istri dengan korban dalam tiga kali pertemuan yang dilakukan di tempat yang sama.

Selain itu, menurut Zulpan, korban selalu diimingi uang sebesar Rp 50.000 setiap sehabis bersetubuh, bahkan hingga diantar pulang.

Setiap akhir pertemuan selalu memberikan uang jajan hingga korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Akibatnya pelaku tidak terima dan meminta mengembalikan seluruh uang yang pernah pelaku berikan untuk korban sebesar RP 1.500.000 karena korban tidak sanggup di kurangi Rp 700.000.

 

2 dari 2 halaman

Tak Mampu Mengembalikan Uang

Dikarenakan hal itu, korban panik karena apabila tidak mengembalikan uang tersebut, diancam akan disebar foto vulgar yang selama ini korban kirim ke pelaku.

"Karena panik korban kepanikannya menceritakan kepada guru. Guru memanggil ortu pada korban. Menceritakan kronologis pertemuan. Ini disampaikan oleh korban kepada guru. Guru menceritakan kepada pihak kepolisian," kata Zulpan.

Pihak guru korban melaporkan dan menceritakan kronologi pada orangtua korban dan memutuskan melapor ke kapolres Tanggerang Selatan.

Atas dasar laporan yang diterima tersebut maka, Kapolres Tangsel memerintahkan Kasat Reskim melakukan terkait kasus ini sebagai bentuk terkait pengaduaan masyarakat yang terkait pidana seksual pada anak dibawah umur.

Usai melapor ke polisi, dilakukanlah pencarian dan introgasi terhadap tersangka. Dan setelah dilakukan intrograsi, pelaku TDP mengaku melakukan hubungan persetubuhan sebanyak 3 kali.

"Kemudian terhadap korban divisium pelaku ditahan. Penyidik telah mempersangkakan terkait dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 di Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," jelas Zulpan.

 

(Elza Hayarana Sahira)