Sukses

LPSK soal Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Kesimpulan Sementara Ada Penahanan Ilegal

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendatangi langsung kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendatangi langsung kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng itu diduga dijadikan tempat perbudakan bagi para petani sawit.

Dia menuturkan, pihaknya mewawancarai tiga orang mantan penghuni kerangkeng dan pihak keluarga Terbit Rencana. Setelahnya, tim mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.

"Kami dalami informasi dari para mantan 'warga binaan', selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Edwin dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Dia menyebut mendatangi lokasi itu pada Kamis, 27 Januari 2022 kemaren. Edwin mengatakan, sebelum mendatangi lokasi, terlebih dahulu pihak LPSK mendatangi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Imam Suyudi.

Dia mengaku menerima informasi cukup penting dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumut karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lokasi. Setelah itu, pihaknya bertolak ke Polda Sumut dan bertemu dengan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut.

"Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara," kata Edwin.

 

2 dari 2 halaman

Usut Secara Profesional

Usai menemui Dirkrimum, Edwin mengatakan pihaknya langsung bergegas menuju kediaman Terbit Rencana dan melihat langsung kerangkeng manusia tersebut.

Usai melihat langsung, dirinya kembali menuju Polda Sumut dan bertemu dengan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan dan jajaran untuk memberikan informasi dan catatan atas sejumlah temuan yang diapatkan LPSK.

"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi persitiwa" pungkas Edwin.