Sukses

Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Selain soal pengadaan lahan, Junaedi juga dicecar soal aliran uang yang diterima Pepen untik membeli sejumlah aset.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.

Nadih diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang menjerat Wali Kota non-aktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Nadih diperiksa pada Kamis, 27 Januari 2022.

"Nadih Arifin (Kepala BPKAD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Pengusutan korupsi pengadaan lahan juga diselisik tim penyidik KPK terhadap Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi. Selain soal pengadaan lahan Junaedi juga dicecar soal aliran uang yang diterima Pepen untik membeli sejumlah aset.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi RE (Pepen) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Ali.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

2 dari 3 halaman

8 Tersangka Lain

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini