Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap koruptor kelas kakap usai mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi tetangkap tangan.
"Yang penting bukan di situ (mengganti istilah), yang penting adalah ganti nama pun atau sama pun, apalagi ganti nama, maka harus mampu menangkap kakap, menangkap hiu, menangkap paus, bukan menangkap teri," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/1/2022).
Menurut Boyamin, perubahan istilah harus dijadikan penyemangat bagi tim KPK untuk melalukan penindakan. Boyamin berharap KPK bisa memberikan efek jera bagi para petinggi negara.
Advertisement
"Tapi namanya kegiatan, kan, kegiatan tangkap tangan," kata Boyamin.
Baca Juga
Menurut Boyamin, perubahan istilah tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Namun, dia berharap KPK bisa menangkap pejabat lebih tinggi di atas Bupati dan Wali Kota usai mengubah istilah tersebut.
"Bukan hanya menangkap kelas bupati, karena nanti apa? Kalau tidak ditekankan begini, lama-lama nanti KPK menangkap Camat dan menangkap Lurah," kata Boyamin.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Gunakan OTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menciduk koruptor. Mulai saat ini lembaga yang ia pimpin hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Sehingga istilah OTT tidak lagi digunakan.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi tangkap tangan. Kenapa, karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ujar Firli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Advertisement