Sukses

Kisah Agus Mustopa, Pencuri Motor di Cimahi yang Dibebaskan karena Biayai Ibunda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi membebaskan Agus Mustopa, pencuri motor majikannya. Agus yang bekerja sebagai penjahit di salah satu konveksi ini terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi membebaskan Agus Mustopa, pencuri motor majikannya. Agus yang bekerja sebagai penjahit di salah satu konveksi ini terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi.

Sehari-hari, Agus menjahit di konveksi milik Jaja. Agus menjahit demi membiayai sang ibu yang sudah tua. Namun, di tengah kondisinya yang sedang tak stabil, Agus membawa lari motor majikannya itu dari Cimahi hingga Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Kasie Pidum Kejari Cimahi, Yendri Aidil Fitha menjelaskan awal mula Agus nekat membawa motor jenis Honda Beat milik majikannya hingga melewati berbagai kota di Jawa Barat.

Menurut Yendri, Agus yang baru saja menikah ini terimpa masalah keluarga. Agus dan sang istri harus bercerai. Saat kondisinya sedang tak baik-baik saja, Agus melihat motor majikannya terparkir. Kebetulan pula kuncinya masih menggantung.

"Karena si Agus pikirannya lagi enggak stabil, dibawa, lah motor jalan-jalan kan, enggak tahunya sampai lah si Agus ini di Bantar Gebang, Bekasi, TPA (tempat pembuangan akhir)," ujar Yendri kepada Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).

Yendri mengaku mengetahui cerita tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polsek Cipatat, Cimahi. Menurut Yendri, Agus diberikan ruangan untuk menginap oleh majikannya.

Agus yang sehari-hari berada di rumah tersebut melihat motor dengan kunci tergantung membawanya hingga ke Bekasi. Di Bekasi, motor tersebut sempat digadaikan Agus kepada pekerja TPA Bantar Gebang bernama Kipli.

"Beberapa hari di sana (Bantar Gebang) uangnya habis, untuk makan dan segala macam, digadailah itu motor ke si Kipli, pemulung di Bantar Gebang, digadai Rp 1 juta," kata Yendri.

Yendri menyebut, uang Rp 1 juta yang diterima Agus itu rencananya akan diberikan kepada sang ibu yang sudah tua.

Namun usai motor tersebut digadaikan, rupanya Agus tak kunjung pergi. Kipli pun menaruh curiga. Alhasil, saat Kipli hendak mengisi bensin, Kipli melihat ada sebuah kertas yang berisi nomor telepon.

"Pas saat Kipli mau isi bensin, dibuka jok motor ada nomer handphone, dihubungilah sama si Kipli nomer handphone ini, ternyata nomernya Pak Jaja (majikan Agus-korban)," kata Yendri.

Menerima kabar motornya ada di Bantar Gebang, Jaja menghubungi pihak Polsek Cipatat yang kemudian bergerak menuju wilayah Timur, Bekasi itu. Kemudian Agus dan motor tersebut dibawa menuju Polsek Cipatat.

Penyidik Polsek Cipatat pun langsung menahan Agus. Setelah proses penyidikan selesai, penyidik Polsek Cipatat melimpahkan berkas Agus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Saat pelimpahan, tim penyidik Polsek Cipatat memberikan kabar kepada pihak Kejari Cimahi soal kondisi kesehatan Agus.

"Ternyata info dari penyidik Polsek Cipatat, si Agus dibantarkan penahanannya karena paru, TBC akut, lagi kolaps," kata Yendri.

2 dari 2 halaman

Kesepakatan Damai

Melihat kondisi kesehatan Agus, Yendri menyebut pihaknya mencoba menerapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami koordinasi dengan penyidik, oke, setelah tahap dua dari penyidik kami panggil Pak Jaja selaku korban, pak RT setempat, orang tua Agus. Kita selaku vasilitator mencoba mendamaikan orang ini, ternyata Pak Jaja dengan hati lapang sudah memaafkan Agus karena mengganggap Agus sudah seperti anaknya sendiri," kata Yendri.

Menurut Yendri, kesepakan damai antara korban dan Agus terjadi pada 17 Januari 2022. Kesepakatan damai tersebut kemudian diajukan pihak Kejari kepada Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Disetujui oleh Kejaksaan Agung, kebetulan Pak Jaksa Agung mau menghadiri, makanya pada minggu kemaren, di depan Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, kami laksanakan restoratif justice," kata dia.