Sukses

Pura-Pura Terserempet, Luka Bekas Kecelakaan Dijadikan Alat untuk Memeras

AF sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di ruko kawasan Depok. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pemerasan dengan modus pura-pura terserempet mobil di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih terus didalami Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Diketahui, pelaku AF telah ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, AF sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di ruko kawasan Depok. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

Saat itu, AF sedang berada di Traffic Light Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, dia memantau kendaraan yang akan dijadikan target.

Budi menerangkan, tersangka akan mencari tumpangan sepeda motor begitu sudah menemukan target guna membuntuti calon korbannya. Seperti hal yang terlihat dalam rekaman video viral di media sosial.

Ketika itu, tersangka dibonceng oleh pengendara sepeda motor matic. 

"Jadi tersangka benar-benar sendiri. Jadi dia sengaja nebeng motor orang. Yang pertama dia nebeng motor Mio. Nanti stop untuk bantu mengejar," kata Budi saat konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Minggu (30/1/2022).

Budi menerangkan, tersangka akan menunjukkan luka di kaki apabila sudah berhadap-hadapan dengan korban. Padahal itu bekas korban kecelakaan. Berdasar keterangan tersangka ia pernah mengalami kecelakaan akibat ditabrak truk pada tahun 2012.

"Itu luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki sehingga akan pincang jalannya. Itulah digunakan modus oleh tersangka," jelas Budi.

Sebelumnya, Budi menerangkan AF melakukan hal demikian karena sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.

"Setelah kami introgasi yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan," kata Budi.

2 dari 2 halaman

Mantan Pengguna Narkoba dan Sedang Terapi

Budi menerangkan, AF tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur akibat kecanduan narkoba. Budi mengatakan, AF mengaku sebagai mantan pengguna narkoba jenis heroin.

"Yang bersangkutan sedang melaksanakan terapi terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat," terang dia.

Namun demikian, tindakan AF telah melanggar hukum. "Alasannya itu tidak dibenarkan. Alasannya itu untuk beli obat versinya itu dari yang bersangkutan atau tersangka," ujar dia.

Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP.