Sukses

Komnas HAM Dalami Dugaan Perbudakan Modern di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Komnas HAM melihat kondisi kerangkeng manusia dan penghuninya sangatlah parah dan memprihatinkan. Bahkan, keterangan saksi menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan berujung kematian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengundang para ahli untuk mendalami dugaan perbudakan modern di kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Sejauh ini, sejumlah temuan telah dikantongi oleh tim.

"Apakah ini terkait perbudakan modern ataukah tidak? Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang ahli untuk mendalaminya," tutur Anam kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Menurutnya, fakta lapangan yang dihimpun sejauh ini antara lain adalah proses korban masuk ke dalam kerangkeng, kondisi kerangkeng dan penghuninya, termasuk soal upah kerja atau gaji korban selama bekerja.

"Soal kerja dan sebagainya, apakah itu masuk dalam perbudakan moden atau tidak, kami akan mendalami dan memanggil ahli," jelas dia.

Yang pasti, Anam melanjutkan, kondisi kerangkeng manusia dan penghuninya sangat parah dan memprihatinkan. Bahkan, keterangan saksi menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan berujung kematian.

"Kami sudah mendalaminya, kami sudah, informasi kami dapatkan dari berbagai pihak, yang itu lebih dari dua, yang mengarakan bahwa memang kematian tersebut itu ditimbulkan oleh tindak kekerasan dan bagaimana kondisi jenazah juga kami mendapatkan keterangan lebih dari dua saksi," bebernya.

Video

2 dari 2 halaman

Kerangkeng Manusia Ada Sejak 2012

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin telah ada sejak 2012. Kerangkeng manusia itu dijadikan tempat rehabilitasi narkoba.

Terdapat dua kerangkeng manusia di sana, yang berukuran 6x6 meter. Kedua sel tersebut diisi 27 orang, yang setiap hari bekerja di kebun sawit dan seusai bekerja, mereka kembali masuk kerangkeng lagi.

Munculnya masalah kerangkeng manusia ini bermula ketika Terbit Rencana Perangin-Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Januari 2022.

OTT dilakukan di kedai kopi, di mana transaksi suap awalnya diberikan lewat perantara Terbit Rencana Perangin-Angin. Ketika KPK akan menangkap politikus Golkar itu di kediamannya, Terbit sempat kabur, kendati akhirnya menyerahkan diri.