Sukses

2 Eks Pegawai KPK yang Gagal TWK, Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK

Dua mantan pegawai KPK itu adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapriono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba.

Liputan6.com, Jakarta- Sebanyak 155 nama lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak diloloskan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh lembaga antirasuah itu, saat proses peralihan pegawai menjadi ASN.

Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com, Senin (31/1/2022), dua nama mantan pegawai KPK itu adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapriono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba.

"Seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) akanmengikuti Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah)," tulis dokumen tersebut.

Adapun nama lain yang terpantau dalam dokumen tersebut ada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, hingga eks Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Seleksi tahap II Dewan Komisioner OJK inu meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan karya makalah. Masyarakat pun diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I.

2 dari 3 halaman

Masukan Publik

Publik dapat menyampaikan masukan dan informasi kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Bukti atau dokumen pendukung dapat dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat.

"Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima," tulis dokumen tersebut.

3 dari 3 halaman

Infografis

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Komisioner OJK