Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara motor matic diburu Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dia terekam kamera membonceng pelaku pemerasan modus pura-pura terserempet mobil inisial AF saat beraksi di Jalan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
AF telah ditangkap polisi di kawasan Depok Jawa Barat pada Minggu dini hari 31 Januari 2022. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menerangkan, pihaknya mencari pengendara sepeda motor matic yang saat itu bersama dengan tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Betul (kami cari pengendara itu)," kata Ahsanul saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Ahsanul menerangkan, pengendara sepeda motor itu akan dimintai keterangan. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami hubungan pengendara dengan tersangka pemerasan. "Iya betul (apakah ada kaitannya atau tidak)," ucap dia.
Kendati, pihak kepolisian sejauh ini belum menemukan titik terang keberadaan pengendara motor tersebut. Sebab, penyidik masih mempelajari nomor polisi atau TNKB yang terpasang di kendaraan.
"Untuk nopol belum terdeteksi," kata dia.
Pemerasan
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, AF baru pertama kali melakukan pemerasan. Aksi pemerasan dengan modus pura-pura terserempet itu pun viral di media sosial.
Diceritakan Budi, AF menunggu calon korban di Traffic Light Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, dia memantau kendaraan-kendaraan yang lewat.
Budi menerangkan, tersangka akan mencari tumpangan sepeda motor begitu sudah menemukan target guna membuntuti calon korbannya.
Misalnya saat kejadian di Pasar Rebo Jaktim, tersangka ketika itu menumpang sepeda motor matic
"Jadi tersangka benar-benar sendiri jadi dia sengaja nebeng motor orang yang pertama dia nebeng motor Mio. Nanti stop untuk bantu mengejar," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Minggu (30/1/2022).
Budi menerangkan, tersangka akan menunjukkan luka di kaki apabila sudah berhadap-hadapan dengan korban. Padahal itu luka bekas kecelakaan. Berdasar keterangan, korban pernah mengalami kecelakaan akibat ditabrak truk pada tahun 2012.
"Itu luka lama. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki sehingga akan pincang jalannya. Itulah digunakan modus oleh tersangka," terang dia.
Advertisement
Jadi Tersangka
Budi menerangkan AF melakukan hal demikian karena sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.
AF tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur akibat kecanduan narkoba. Namun demikian, tindakan AF telah melanggar hukum.
"Alasannya itu tidak dibenarkan. Alasannya itu untuk beli obat versinya itu dari yang bersangkutan atau tersangka," ujar dia.
Atas perbuatannya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP.