Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 2 Daerah Masih Berstatus Level 3

Perubahan level PPKM sejumlah daerah dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan kedepan, mulai 1 sampai 7 Januari 2022. Pemerintah menetapkan ada dua kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 3.

"Terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level. Level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (1/2/2022).

Adapun, daerah di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 3 yakni, Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur. Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian PPKM.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO. Namun, pemerintah akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di rumah sakit.

Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk kedalam rumah sakit. Sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik," jelas Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 31 Januari 2022.

"Selain itu langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman," sambungnya

 

2 dari 2 halaman

Penuhi Capaian Vaksinasi Dosis Dua

Untuk penerapan PPKM, pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, dari sebelumnya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal.

Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 40 persen.

Sementara itu, daerah yang turun dari level 2 ke level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 60 persen.