Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Berkas mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum pada KPK.
"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka MS (M Syahrial) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Ali mengatakan, berkas penyidikan Syahrial dirampungkan pada Senin, 31 Januari 2022. Syahrial tidak ditahan karena masih menjalani hukuman penjara dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Advertisement
Dengan pelimpahan itu tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Ali.
Â
Suap Jual Beli Jabatan
Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dia diduga menerima suap dari Yusmada yang ingin menduduki posisi sekretaris daerah (sekda).
Pada Juli 2019 Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, orang kepercayaan Syahrial. Dalam pertemuan itu, Yusmada menjanjikan Rp 200 juta. Sajali kemudian menelepon Syahrial. Syahrial menyepakati pemberian uang itu.
Suap jual beli jabatan ini yang menjadi awal mula keterlibatan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut berkomunikasi dengan Syahrial berkaitan dengan kasus ini.
Advertisement