Sukses

KPK Bantah Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Diketahui, lembaga antirasuah itu disebut tengah berupaya membunuh karakter Azis Syamsuddin dengan menuntutnya 4 tahun 2 bulan penjara.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Menurut dia, Azis memiliki hak untuk membela diri dari kasus yang menjeratnya. Namun Ali memastikan, dalam setiap penanganan perkara, KPK selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," ujar Ali.

Dia yakin, pembuktian yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan bisa meyakinkan hakim soal tindak pidana yang dilakukan Azis Syamsuddin.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa (Azis)," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Tak Diterima Dituntut

Sebelumnya, Azis Syamsuddin tak terima dituntut pidana empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai dakwaan dan tuntutan jaksa telah membuhuh karakternya.

"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya," ujar Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022. Diketahui, jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan denda Rp 260 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.