Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendukung niatan pemerintah untuk melarang perusahaan yang tak memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri (DMO) melakukan kegiatan ekspor.
Baca Juga
Advertisement
Adapun, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara. Keputusan ini berlaku sejak 1 Februari 2022, dengan sejumlah syarat.
Menurut Politikus PKS ini, diskresi ekspor batu bara hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
"Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batubaranya. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batubara," kata Mulyanto dalam keterangan tulis, Selasa (1/2/2022).
Dia juga mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut.
Selama pemerintah tidak tegas, menurut dia, jangan harap aturan DMO dapat dilaksanakan dengan konsekuen. "Akibatnya cadangan batu bara dalam negeri tidak stabil," kata Mulyanto.
Â
Dibuka Kembali
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara. Keputusan ini berlaku sejak 1 Februari 2022.
Dibuka ekspor batu bara ditujukan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tukas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Izin ekspor batu bara diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
b. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
c. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Advertisement