Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dievaluasi akibat terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, terlebih di Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, aturan terhadap PTM Terbatas masih mengacu kepada SKB 4 Menteri.
Bahkan, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, juga merujuk hal tersebut.
Diketahui DKI Jakarta dan Jawa Barat masuk dalam PPKM Level 2, begitu dengan Banten ada yang masuk level 2 dan 3.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021," demikian seperti dikutip pada Selasa 1 Februari 2022.
Sementara, dalam SKB 4 Menteri tersebut, dalam diktum ketujuh memang dibuka ruang agar bisa dilakukan evaluasi terhadap penerapan PTM 100 persen.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," demikian seperti diktutip.
Adapun yang dimaksud dalam Diktum Kesatu tersebut adalah penerapan PTM 100 persen.
Meski demikian, Pemda tak diberi kewenangan membuat aturan PTM sendiri diluar SKB 4 Menteri.
"Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu padaketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidakdiperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratanpenyelenggaraan pembelajaran," demikian seperti dikutip dalam Diktum Kesebelas.
Bahkan, dalam lampiran SKB 4 Menteri juga disebutkan PTM dapat dihentikan.
"Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi: Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih, Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih," demikian seperti dikutip.
PTM Terbatas 100 persen bisa tak diterapkan, jika memang suatu daerah berada di PPKM Level 3.
"Jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan ama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari," demikian seperti dikutip.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan aturan mengenai PTM terbatas sudah menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di masyarakat.
"Aturan PTMT kami sudah adaptif terhadap dinamika pandemi Covid yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi SKB 4 Menteri patuh terhadap penetapan level PPKM oleh Mendagri," kata Jumeri saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (1/2/2022).
Â
Berikan Contoh
Jumeri mencontohkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa Jakarta masuk dalam level 2 PPKM. Karena berada pada level 2, maka DKI tetap diperkenankan untuk menggelar PTM 100 persen.
Level PPKM salah satunya ditentukan dengan jumlah temuan kasus. Tentu saja jika kasus melonjak tajam, maka level PPKM pun akan turut menyesuaikan. Begitu pula dengan aturan pelaksanaan PTM terbatas akan tertaut dengan level PPKM di suatu daerah.
"Sebagai contoh kemaren Kemendagri terbitkan Inmendagri baru, sebagai contoh dalam Inmendagri baru disebutkan DKI masih di level 2 belum 3 jadi PTM masuk kategori 100 persen," paparnya.
Jumeri memastikan bahwa permintaan evaluasi PTM dari Presiden Jokowi sudah terwujud dalam Inmendagri terbaru soal PPKM.
"Perintah Pak Presiden untuk evaluasi sudah dilakukan lewat penetapan level dan kemarin sudah terbit Inmendagri 6/2022, ada beberapa daerah yang berubah levelnya sekolah tinggal menyesuaikan dengan level. Hal ini sejalan dengan SKB 4 Menteri," ujar Jumeri.
Advertisement