Anggota Komisi III Syarifuddin Suding tiba-tiba geram saat uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Hakim Agung (CHA), Ohan Burhanuddin. Hal ini dikarenakan Ohan tidak paham soal undang-undang tentang pencucian uang.
"Saya lihat diwawancara anda dengan KY (Komisi Yudisial), tidak tahu tentang pencucian uang. Saya tanya, undang-undang berapa itu pencucian uang?" tanya Suding dengan nada kesal kepada Ohan saat uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/1/2013) malam.
Mendengar pertanyaan itu, Ohan pun berkelit. Ia menjawab pada saat wawancara dengan KY, dirinya belum siap. "Mohon dikoreksi kalau saya salah, kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010," jawab dia.
Lalu, Suding pun kembali bertanya tentang makalah wawancara dengan KY, dirinya menjawab tidak tahu. "Lalu kenapa di sini tidak tahu?" tambah Suding.
"Iya pak pada saat itu saya belum siap," ujar Ohan.
Mendengar jawaban itu, Suding pun semakin kesal dan kembali melempar pertanyaan kepada Ohan. "Lalu sekarang Anda sudah siap?" tegasnya.
"Insya Allah, saya coba-coba," jawab Ohan dengan mimik muka gugup.
Atas hal ini, Suding kembali melempar pertanyaan yang lebih dalam terkait pencucian uang.
"Apa UU nomor 10 tahun 2010 itu bisa diterapkan secara sendiri-sendiri?" tanya Suding lebih lanjut.
"Bisa, itu predikat lain, sebab nanti korupsi susah dibuktikan," jawab Ohan.
Jawaban Ohan pun kembali membuat anggota DPR itu kesal dan kecewa sehingga menginstruksikan Ohan untuk kembali memperdalam ilmunya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang.
"Pencucian uang baru bisa diterapkan manalaka tindak pidana korupsi sudah masuk ke penyidikan, jadi tidak bisa berdiri sendiri. Makanya bapak baca dulu," tegas dia.
Sejak pagi tadi, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam CHA. Ohan Burhanuddin mendapat giliran terakhir dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.(Ais)
"Saya lihat diwawancara anda dengan KY (Komisi Yudisial), tidak tahu tentang pencucian uang. Saya tanya, undang-undang berapa itu pencucian uang?" tanya Suding dengan nada kesal kepada Ohan saat uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/1/2013) malam.
Mendengar pertanyaan itu, Ohan pun berkelit. Ia menjawab pada saat wawancara dengan KY, dirinya belum siap. "Mohon dikoreksi kalau saya salah, kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010," jawab dia.
Lalu, Suding pun kembali bertanya tentang makalah wawancara dengan KY, dirinya menjawab tidak tahu. "Lalu kenapa di sini tidak tahu?" tambah Suding.
"Iya pak pada saat itu saya belum siap," ujar Ohan.
Mendengar jawaban itu, Suding pun semakin kesal dan kembali melempar pertanyaan kepada Ohan. "Lalu sekarang Anda sudah siap?" tegasnya.
"Insya Allah, saya coba-coba," jawab Ohan dengan mimik muka gugup.
Atas hal ini, Suding kembali melempar pertanyaan yang lebih dalam terkait pencucian uang.
"Apa UU nomor 10 tahun 2010 itu bisa diterapkan secara sendiri-sendiri?" tanya Suding lebih lanjut.
"Bisa, itu predikat lain, sebab nanti korupsi susah dibuktikan," jawab Ohan.
Jawaban Ohan pun kembali membuat anggota DPR itu kesal dan kecewa sehingga menginstruksikan Ohan untuk kembali memperdalam ilmunya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang.
"Pencucian uang baru bisa diterapkan manalaka tindak pidana korupsi sudah masuk ke penyidikan, jadi tidak bisa berdiri sendiri. Makanya bapak baca dulu," tegas dia.
Sejak pagi tadi, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam CHA. Ohan Burhanuddin mendapat giliran terakhir dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.(Ais)