Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya siap dipindahkan bila Ibu Kota Negara (IKN) sudah pindah ke Nusantara. Firli menyatakan siap jika markas antirasuah dipindah ke Kalimantan.
"Kita tidak pernah berkeberatan pindah," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Firli menyebut, perpindahan markas antirasuah tak lepas dari berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan, yaitu peran daripada kita selaku aparatur sipil negara," kata Firli.
Dia menyebut, tiga peran ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan. Kemudian yang kedua, ASN merupakan pelayanan publik. Dan ketiga, ASN merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara
"KPK memberikan pelayanan publik, dan ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara," ucap Firli.
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 juga menyebutkan bila keduduka KPK berasa di ibu kota negara. Firli memastikan pihak lembaga antirasuah akan menjalankan dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Sehingga di manapun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan. Tentu ini juga harus kita laksanakan," jelas Firli.
Â
Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN
Pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN dari DPR RI, pada Kamis 27 Januari 2022.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," jelas Wandy dikutip dari siaran persnya, Senin (31/1/2022).
Dia mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," katanya.
Wandy juga menegaskan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.
Advertisement