Liputan6.com, Jakarta Pegiat sosial media, Edy Mulyadi, merasa sengaja 'dibidik' kepolisian lantaran vokal menyuarakan kritik terbuka. Terkait hal tersebut, Polri menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Edy atas kasusdugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru sudah sesuai dengan perundang-undangan.
"Polisi, dalam hal ini penyidik, bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP, diatur semua di situ," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Dia mempersilakan pihak Edy Mulyadi menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atau menemukan adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum.
Advertisement
"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP," kata Dedi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi saat hadir di Bareskrim Polri, terlihat membawa tas berisikan pakaian. Dia menduga akan ditahan usai diperiksa.
"Persiapan saya bawa pakaian. Saya dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga saya akan ditahan," kata dia.
Dia mengklaim, akan ditahan bukan lantaran ucapannya 'jin buang anak' tetapi kritis terhadap pemerintah.
"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy.
Penetapan Tersangka Edy Mulyadi
Polisi resmi menetapkan pegiat sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.
"Terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Menurut doa, penahanan Edy Mulyadi berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.
"Untuk alasan objektif ancaman yang ditetapkan kepada tersangka di atas 5 tahun. Demikian," jelas dia.
Ahmad mengatakan, salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah akun Youtube milik Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel. Sementara untuk saksi sendiri ada sekitar 55 orang dengan rincian 37 saksi dan 18 saksi ahli.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan di Bareskrim Polri," Ahmad menandaskan.
Advertisement