Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Baca Juga
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Kelima saksi yang diperiksa adalah PES selaku Direktur PT Tantra Karya Sejahtera yang dimintai keterangan terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI.
Selain itu, ada juga AA selaku Penanggung Jawab KJPP Asmawi & Rekan diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI, dan AK selaku karyawan swasta diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI.
Kemudian YY selaku Kepala KPPBC Pangkal Pinang yang diperiksa terkait data ekspor, dan YES selaku karyawan swasta diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan salah satu debitur LPEI.
Â
Kasusnya
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutan dari konferensi pers yang dipantau secara daring melalui 'zoom meeting' di Jakarta, Kamis, menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan hari ini.
"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard yang dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.
Tersangka yang kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.
Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022.
"Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Advertisement