Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mempersilahkan masyarakat menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bila dirasa merugikan. Menurut dia, masyarakat justru akan menjadi lebih tau secara mendalam mengenai tujuan pemerintah memindahkan ibu kota.
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
"Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat," sambungnya.
Advertisement
Faldo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak setiap warga negara. Namun, Faldo mengatakan pemerintah akan menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," ucapnya.
UU IKN telah disahkan DPR, Pemerintah menegaskan mega proyek senilai Rp 466 Triliun dimulai tahun ini. Namun, sejumlah pihak justru menilai Pemerintah terlalu memaksakan diri di tengah situasi pandemi dan perekonomian yang merosot.
Warisan untuk Generasi Penerus
Faldo menyampaikan pemerintah saat ini tengah membahas aturan turunan UU IKN. Dia menuturkan bahwa Ibu Kota Negara baru warisan untuk anak cucu yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan generasi kini.
"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," ucap Faldo.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 2 Februari 2022. Mereka menilai UU IKN cacat formil.
Advertisement