Sukses

Anies Baswedan Terganjal Aturan SKB 4 Menteri Hentikan PTM 100 Persen

Dalam aturan SKB 4 Menteri, daerah yang level PPKM berada di angka 1 atau 2 diperkenankan untuk menggelar PTM 100 persen. Sementara sampai saat ini DKI tak kunjung beranjak untuk naik level PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah berupaya meminta persetujuan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) yang selama ini masih berlaku di Jakarta.

"Pak Gubernur menghubungi Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) terkait usulannya agar PTM untuk kedepannya sebulan di-PJJ-kan. Tapi belum ada informasi baru," terang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Taga menerangkan, pihaknya terganjal aturan untuk menghentikan PTM terbatas pada sekolah-sekolah di Ibu Kota.

Menurut Taga, dalam aturan SKB 4 Menteri, daerah yang level PPKM berada di angka 1 atau 2 diperkenankan untuk menggelar PTM 100 persen. Sementara sampai saat ini DKI tak kunjung beranjak untuk naik level PPKM.

"Kitakan pegangannya SKB 4 Menteri. Itukan menyaratkan ketika sebuah wilayah level PPKM-nya 1 atau 2. Lalu jumlah vaksin penerima lansia di atas 50 persen, positivity rate di bawah 5 persen itu boleh melaksanakan PTM. Nah, DKI masih seperti itu, karena Inmendagri yang terakhir juga mengatakan DKI masih level 2," paparnya.

Aturan Level PPKM

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA melalui keterangan tulis Selasa, 1 Februari 2022 menerangkan bahwa indikator penilaian PPKM daerah berubah.

Kini penilaian itu tidak hanya menggunakan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Namun, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah ketentuan. 

Ketentuan tersebut, yakni penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen. Selain itu, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen. 

Ketiga, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada poin kedua akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku serta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan SKB 4 Menteri

Pemerintah mewajibkan seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Ketentuan itu diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kamis, 23 Desember 2021 yang diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis aturan SKB tersebut, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas tersebut.

Bilamana di tengah jalan didapati kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID- 19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.

"Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud," tulis aturan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.