Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial hingga SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) memanfaatkan lahannya untuk kegiatan produktif. Jokowi menegaskan akan mencabut SK tersebut apabila lahan yang diberikan ditelantarkan dan dipindahtangankan ke pihak lain.
Hal ini disampaikan Jokowi saat membagikan 723 SK Hutan Sosial kepada para petani se-Indonesia di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022). Dia juga menyerahkan 12 SK Hutan Adat seluas 21.000 hektare serta 50.000 hektare SK TORA untuk lima provinsi.
Advertisement
Baca Juga
"Jangan dipindahtangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati, ini laku. Hati-hati. Kita berikan bukan untuk pindah tangankan. Begitu kita tahu, bisa dicabut SK-nya, hati-hati," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.
"Kita berikan tapi harus produktif dan tidak pindah tangankan. Juga jangan ditelantarkan, tidak diapa-apain," sambungnya.
Dia memastikan akan terus mengecek lahan-lahan yang telah diberikan kepada masyarakat. Jokowi menyampaikan telah mencabut izin sektor kehutanan seluas 3 juta hektare karena lahannya ditelantarkan.
"Sudah lebih 10 tahun enggak diapa-apain, ya sudah ambil lagi. Nanti kita bagi lagi. Memang model kerja kita seperti ini. Kalau enggak dikerjakan, ditelantarkan, ya cabut lagi," kata Jokowi.
Jaga Kelestarian Alam, Jangan Malah Gundul
Jokowi pun meminta agar masyarakat yang mendapatkan SK tetap menjaga kelestarian alam. Dia mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan penebangan pohon.
"Jangan sampai malah gundul, yang sebelumnya ada hutannya malah gundul. Ini juga hati-hati," ucap Jokowi.
Di sisi lain, dia melihat adanya potensi kerja sama pengelolaan lagan dengan menggandeng perusahaan swasta atau bank. Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat memutuskan untuk bekerja sama.
"Mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya. Bisa kembalikan ndak? Hati2-hati pas ngambilnya enak, nanti pas kembalikan baru pusing tujuh keliling," ujar dia.
Advertisement
Pendampingan
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola dan manajemen perhutanan sosial.
Selain itu, dia akan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan lahan tersebut sebagai hak milik apabila digarap dengan produktif.
"Enak kan. Tapi hati-hati, kalau ditelantarkan hati-hati, bisa dicabut," tutur Jokowi.