Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus ITE Adam Deni berupaya mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri, usai ditahan imbas perkara dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi menyampaikan, penangguhan penahanan itu dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," tutur Susandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Menurut Susandi, penangguhan penahanan diajukan dengan ibu dari Adam Deni sebagai penjamin. Selain itu, akan ada upaya mediasi antara pelapor dengan kliennya agar mendapatkan titik temu yang bersifat restorative justice.
"Penjamin ibunda beliau sendiri," kata Susandi.
Polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus ITE yaitu pegiat media sosial Adam Deni (AD) di rutan Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad pada Rabu 2 Februari 2022.
Penangkapan
Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.
"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," jelas Ahmad.
Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.
Â
Advertisement