Liputan6.com, Bandung Terdakwa kasus perkosaan santri di Bandung, Herry Wirawan menyampaikan duplik atau tanggapan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (3/2/2022). Setelah menyesali perbuatan bejatnya, Herry meminta agar mendapatkan keringanan hukuman dengan alasan membesarkan anak-anaknya.
Baca Juga
Advertisement
"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.
Adapun persidangan berlangsung tertutup. Terdakwa Herry juga mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kebonwaru, Bandung.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Rika Fitriani menuturkan, permintaan Herry kepada majelis itu mempertimbangkan sebagai ayah, di mana ia harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga buah hati.
"Minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," ujarnya.
Terkait anak yang dimaksud adalah hasil perbuatan bejat Herry terhadap para santriwatinya, Rika menjawab pihaknya tidak mengetahui secara pasti. “Jadi, dia hanya bilang anaknya. Mungkin yang umumlah,” tuturnya.
Rika mengatakan ada raut penyesalan dari wajah Herry Wirawan setelah dituntut hukuman mati. Namun ia memastikan hal itu tidak memengaruhi perkara.
"Kalau di awal (sebelum tuntutan) dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia kelihatan lebih bersedih dan kelihatan rasa bersalahnya. Kalau untuk terakhir kali kelihatannya lebih bersedih saja," cetusnya.
Sebelumnya, dalam replik, jaksa tetap kepada pendirian menuntut Herry Wirawan hukum mati, dan tambahan pidana kebiri kimia serta menyita semua aset milik terdakwa.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Kata Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan kliennya. Dia beralasan duplik dalam persidangan tertutup merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik.
"Untuk isi, kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan, yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut," tutur Ira.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement