Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta memutuskan menghentikan sementara kegiatan di kejati. Keputusan ini diambil lantaran banyaknya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, meski menutup atau lockdown kantor sementara, pihaknya tetap akan melakukan pelayanan publik yang urgent.Â
Baca Juga
"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19, maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari," ujar Ashari dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Advertisement
Dia mengatakan, jumlah pegawai Kejati DKI yang terpapar Covid-19 sebanyak 19 orang.
"19," kata dia singkat.
Â
Sterilkan Kantor Kejati DKI
Ashari menyebut pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor Kejati DKI. Ashari berharap para pegawai yang positif Covid-19 bisa kembali bekerja sedia kala.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.
Advertisement