Sukses

KPK Jebloskan Mantan Penyidik Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

Robin Pattuju dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 2 Februari 2022. Selain Robin, KPK juga menjebloskan pengacara Maskur Husain di hari yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis Robin dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Robin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 2 Februari 2022. Selain Robin, KPK juga menjebloskan pengacara Maskur Husain di hari yang sama.

"Di hari yang sama sekaligus dilakukan juga eksekusi untuk Terpidana Maskur Husain," kata Ali.

 

2 dari 3 halaman

Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Robin Pattuju terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda Robin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hakim juga menolak permohonan justice collaborator atau JC Robin yang hendak membuka keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara ini.

Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan terhadap Maskur yakni kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,7 miliar dan USD 36 ribu subsider 3 tahun.

3 dari 3 halaman

Dakwaan

Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Â