Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pihaknya tengah menyusun sembilan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Aturan turunan ini ditargetkan rampung pada Maret-April 2022 dan diterbitkan secara bertahap.
Advertisement
Baca Juga
"Targetnya rampung di Maret-April ini. Ada sembilan (aturan turunan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022)
Dia menjelaskan, penyusunan aturan turunan ini dilakukan tim lintas kedeputian KSP dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembanguanan Nasional (Bappenas).
Nantinya, seluruh aturan turunan tersebut akan diterbitkan secara bertahap setelah UU IKN diberi penomeran.
"Urutannya UU IKN dulu, setelah itu Perpres (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah) dan lain-lain," kata Wandy.
Daftar Aturan Turunan UU IKN
Berikut daftar aturan turunan UU IKN yang tengah disusun:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara(Pasal 7 ayat (4) UU IKN)
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara(Pasal 15 ayat (2) UU IKN)
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)
- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)
- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)
- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN)
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus(Pasal 12 ayat (3) UU IKN)
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara(Pasal 15 ayat (4) UU IKN)
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara(Pasal 14 ayat (2) UU IKN)
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.(Pasal 22 ayat (5) UU IKN)
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara(Pasal 14 ayat (2) UU IKN)
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement