Liputan6.com, Jakarta - Penularan Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat terus meroket dan penambahan kasus setiap harinya mencapai ribuan. Berdasarkan data pada Sabtu 6 Februari 2022, kasus aktif Kota Depok bertambah 1.706 kasus atau menjadi 11.324 kasus.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, melalui surat edaran mengatakan, Pemerintah Kota atau Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/47-Dinkes tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kasus Covid-19 varian Omicron.
Advertisement
Baca Juga
Terdapat sejumlah arahan yang diberikan kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi varian Omicron dalam SE tersebut.
"Terdapat delapan arahan yang diberikan kepada masyarakat melalui SE tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kasus Covid-19 varian Omicron," ujar Idris, Minggu (6/2/2022).
Idris menjelaskan, setiap warga menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurai mobilitas serta menghindari makan bersama.
Kemudian, lanjut dia, melakukan pengendalian dan pengawasan penerapan prokes, terutama di pusat kegiatan sosial dan ekonomi, dengan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.
"Menjaga kondisi kesehatan tubuh dengan makanan gizi seimbang dan pola hidup bersih dan sehat," ucap Idris.
Â
Arahan Selanjutnya
Idris menambahkan, seluruh pihak dapat melakukan pengawasan terhadap warga yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan melaporkan secara cepat, apabila ditemukan kasus kepada Satgas Penanganan Covid-19, mulai level kelurahan, kecamatan, maupun kota.
Seluruh satuan di berbagai jenjang melakukan sinergitas antara masyarakat, tiga pilar dengan UPTD Puskesmas, rumah sakit, UPTD Labkesda dan fasilitas kesehatan lainnya dalam melakukan upaya 3T terhadap kasus konfirmasi atau probable Covid-19 varian Omicron beserta kontak erat.
"Di lingkungan masyarakat dapat mengoptimalkan kembali peran Kampung Siaga Tangguh Jaya untuk pengendalian dan pengawasan prokes di level komunitas," tulis Idris.
Idris meminta dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada warga dan anak usia 6 hingga 11 tahun yang belum di vaksin. Dapat segera melaksanakan vaksin booster untuk prioritas kelompok lansia dan kelompok rentan.
"Terakhir, masyarakat yang melakukan aktivitas perkantoran, tempat kerja maupun aktivitas luar lainnya, dapat menerapkan prokes, baik di perjalanan, di tempat kerja maupun ketika kembali ke rumah, agar tidak terjadi klaster keluarga," terang Idris.
Advertisement