Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal usulan peningkatan status kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. DKI Jakarta saat ini tengah menerapkan PPKM level 2.Â
Anies menyatakan, pihaknya telah menyampaikan ke pemerintah pusat tentang kriteria-kriteria pembatasan aktivitas masyarakat di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Namun, ia tak sepakat dengan narasi Pemprov DKI mengusulkan peningkatan level PPKM karena itu menjadi ranah pemerintah pusat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ini bukan usulan, ini ada kriterianya. Jadi ini bukan soal usulan, tapi kriteria. Kriteria-kriteria itu yang dibahas. Nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," kata Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu malam (6/2/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga enggan menyampaikan update status PPKM Jakarta. Sebab, PPKM menjadi kewenangan pemerintah pusat, berbeda dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya tidak dalam posisi mengumumkan karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu umumkan gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," ucap Anies Baswedan.
Usul Menaikkan Level PPKM
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).
Riza mengatakan, pertimbangan usulan tersebut adalah kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan, sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Merdeka.com
Advertisement